Indragiri Hulu – Tim Opsnal Narasinga Sat reskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dan anggota Polsek Pasir Penyu memecahkan kasus pembunuhan sadis terhadap UH (13) dalam waktu kurang dari enam jam. FR (20), tersangka utama, berhasil ditangkap pada 25 Desember 2023 di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K., mengungkapkan bahwa petugas melakukan tindakan tegas pada kakinya karena tersangka berusaha melarikan diri
Kejadian bermula dari penemuan jenazah UH yang dibungkus terpal warna putih di halaman rumah Anggi di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Setelah menerima laporan, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H., dan Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi FR sebagai pelaku. Saat diinterogasi, FR mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa korban menolak ajakan bejadnya, dan menghabisi nyawa korban sebelum menyetubuhinya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Inhu menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (5) JO Pasal 76 D UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.
0 Komentar