NUSANTARA RIAU.COM - Seorang gadis muda di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diperkosa usai selamat dari percobaan bunuh diri.
Gadis muda berusia 18 tahun itu diperkosa oleh seorang pria berinisial KO (40).
Pertemuan korban dan pelaku di saat korban kabur dari rumah sakit setelah selamat dari percobaan bunuh diri.
Korban nekat menenggak cairan pembersih kamar mandi.
Belum diketahui pasti penyebab gadis muda itu nekat melakukan aksinya itu.
Dalam pelariannya, korban bertemu dengan KO yang menawarkan tumpangan.
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12/2023).
Kapolri Listyo Sigit Tanggapi Curhatan Masnawati yang Diselingkuhi Enjang Hasan: Akan Kami Cek - Halaman 3
Pada Senin sekitar pukul 19.00 Wita, korban kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit dan keluarganya.
Korban kemudian bertemu dengan tersangka yang menawarkan diri mengantarkan korban pulang.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah kos dan diperkosa.
"Kami telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV tersangka saat membawa korban, dan hasil visum terhadap korban," jelasnya, Jumat (12/1/2024).
Barang bukti itu mendukung keterangan korban dalam laporannya yang mengaku telah diperkosa tersangka.
"Setelah melakukan gelar perkara, KO kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Yang bersangkutan juga sudah kami periksa," lanjutnya.
KO disangkakan dengan Pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). KO terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta(tp)
0 Komentar