PEKANBARU - NUSANTARA RIAU
Sampah menjadi persoalan utama kota Pekanbaru, masih terdapat nya tumpukan sampah di beberapa titik.
Salah satunya di Jalan Soekarno Hatta arah Arhanud yang timbulkan bau tak sedap.
Mesti, pedagang warung makan di sekitar lokasi mengakui tumpukan sampah tersebut sudah tiga hari tidak diangkut oleh dinas terkait.
“Biasanya diangkut ini bang, tapi sekarang tidak tau kenapa sudah tiga hari, tapi ini ilegal sebenarnya, karena tempat sampah yang legal tu ada dump truknya, ini tidak ada,” ujar Mesti.
Mesti juga mengatakan mengelola sampahnya secara mandiri dengan cara membakar.
“Kalau saya tidak ada buang sampah disini, saya biasanya sampahnya dibakar dibelakang, ada lahan dibelakang ini,” ujar Mesti.
Mesti juga menambahkan terkadang sampah tersebut menimbulkan banjir di depan warung makannya.
“Ini kalau hujan banjir ini dek, saya yang tidak tenang jadinya, sampah tu dia sampai ke drainase,” ujar Mesti.
Tak hanya ke drainase, sampah juga terkadang berterbangan ke jalanan lantaran angin yang cukup kencang.
“Kalau angin kencang sampah ini berterbangan ke jalanan, kan ganggu pengendara jadinya,” ujar Mesti.
Mesti juga mengakui RT/RW setempat pernah memasang garis kuning dan pagar kayu agar orang tidak membuang sampah di lokasi tersebut.
Ahlul Fadli, Koordinator Pengarusutamaan Isu Urban dan Keadilan Energi Walhi Riau turut menanggapi, ia mengatakan persoalan sampah menjadi momok warga Pekanbaru.
Ia menambahkan warga Pekanbaru bisa menghasilkan sampah hingga 1000 ton per hari, mulai dari sisa makanan, kertas, dan plastik menjadi penyumbang sampah tersebut.
Ahlul juga mengkritisi kebijakan dan tindakan PJ Walikota serta Kepala Dinas LHK Pekanbaru yang tidak melahirkan kemajuan terkait pengelolaan sampah.
Ahlul juga menyebutkan harusnya pemerintah menjalankan Putusan Pengadilan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang menghukum instansi tersebut untuk diantaranya:
• Menerbitkan peraturan daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai;
• Mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampai pemrosesan, kemudian menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah serta rencana strategis dan sistem tanggap darurat penanganan sampah sekali pakai di masyarakat;
• Pengawasan dan mengalokasikan APBD pengelolaan sampah, guna pembuatan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.(hr)
Salah satunya di Jalan Soekarno Hatta arah Arhanud yang timbulkan bau tak sedap.
Mesti, pedagang warung makan di sekitar lokasi mengakui tumpukan sampah tersebut sudah tiga hari tidak diangkut oleh dinas terkait.
“Biasanya diangkut ini bang, tapi sekarang tidak tau kenapa sudah tiga hari, tapi ini ilegal sebenarnya, karena tempat sampah yang legal tu ada dump truknya, ini tidak ada,” ujar Mesti.
Mesti juga mengatakan mengelola sampahnya secara mandiri dengan cara membakar.
“Kalau saya tidak ada buang sampah disini, saya biasanya sampahnya dibakar dibelakang, ada lahan dibelakang ini,” ujar Mesti.
Mesti juga menambahkan terkadang sampah tersebut menimbulkan banjir di depan warung makannya.
“Ini kalau hujan banjir ini dek, saya yang tidak tenang jadinya, sampah tu dia sampai ke drainase,” ujar Mesti.
Tak hanya ke drainase, sampah juga terkadang berterbangan ke jalanan lantaran angin yang cukup kencang.
“Kalau angin kencang sampah ini berterbangan ke jalanan, kan ganggu pengendara jadinya,” ujar Mesti.
Mesti juga mengakui RT/RW setempat pernah memasang garis kuning dan pagar kayu agar orang tidak membuang sampah di lokasi tersebut.
Ahlul Fadli, Koordinator Pengarusutamaan Isu Urban dan Keadilan Energi Walhi Riau turut menanggapi, ia mengatakan persoalan sampah menjadi momok warga Pekanbaru.
Ia menambahkan warga Pekanbaru bisa menghasilkan sampah hingga 1000 ton per hari, mulai dari sisa makanan, kertas, dan plastik menjadi penyumbang sampah tersebut.
Ahlul juga mengkritisi kebijakan dan tindakan PJ Walikota serta Kepala Dinas LHK Pekanbaru yang tidak melahirkan kemajuan terkait pengelolaan sampah.
Ahlul juga menyebutkan harusnya pemerintah menjalankan Putusan Pengadilan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang menghukum instansi tersebut untuk diantaranya:
• Menerbitkan peraturan daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai;
• Mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampai pemrosesan, kemudian menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah serta rencana strategis dan sistem tanggap darurat penanganan sampah sekali pakai di masyarakat;
• Pengawasan dan mengalokasikan APBD pengelolaan sampah, guna pembuatan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.(hr)
0 Komentar