Mei 10, 2024
PEKANBARU Nusantara Riau com – Tim Kuasa Hukum Herawati kembali mendatangi Polresta Pekanbaru di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Pekanbaru-Riau. Mereka mendesak Penyidik Polresta Pekanbaru agar segera mengusut tuntas laporan korban sebagaimana laporan polisi Nomor : STTLP/B/114/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 23 April 2024 dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, Selasa (07/5/2024) kemarin.
Awalnya laporan dibuat di SPKT Polda Riau lalu kemudian Polda Riau melimpahkan penanganannya ke Polresta Pekanbaru.
Mendapat informasi pelimpahan berkas laporan korban, tim kuasa hukum korban yakni Soni, Nofri Yansyah, Syamsul Arif, Azwar Alimin Musa, DR. Rodi Chandra, kecewa berat kerena tidak ada diberitahukan kepada pelapor atas pelimpahan penyelidikan dugaan tindak pidana curas tersebut. Tim kuasa hukum korban baru mengetahui setelah mendatangi Polda Riau mempertanyakan perkembangan laporan klien mereka dan pihak Polda Riau baru memberitahukan jika laporan korban telah di limpahkan ke Polresta Pekanbaru pada 30 April 2024 lalu.
Tanpa ada pemberitahuan pihak penyidik berupa SP2HP (surat pemberitahuan hasil penyelidikan) padahal alamat dan nomor handphone sudah jelas dan tertera pada Surat Laporan Polisi tersebut. Hal ini yang membuat tim kuasa hukum Herawati kecewa karena petugas piket di bagian kriminal umum Polda Riau yang melihat kedatangan tim kuasa hukum baru memberikan surat yang berisikan pemberitahuan pelimpahan perkara dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru. Surat tersebut ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, tertanggal 30 April 2024.
Tim kuasa hukum korban Azwar Alimin Musa, kepada awak media menyampaikan pelimpahan berkas laporan kliennya ke Polresta itu tidak salah, akan tetapi seharusnya diberitahukan kepada kita. Dan begitu juga Polresta Pekanbaru sebaiknya menghubungi kita sebagai kuasa hukum pelapor.
“Kami sangat kecewa atas ketidak profesionalnya pelayanan Polri di Riau, meskipun pelimpahan itu tidak salah. Kami sebagai Tim Kuasa Hukum Herawati tidak diberitahukan sebelumnya, sehingga hari ini kami meminta Polresta Pekanbaru mengeluarkan SP2HP agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Kata Azwar sebagai Kuasa Hukum.
Kemudian tim kuasa hukum Kata Azwar pihaknya langsung menemui Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru, Herman Zamroni, untuk koordinasi terkait tindak lanjut perkembangan penyelidikan laporan kliennya. Lalu Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru kepada tim kuasa hukum mengatakan bahwa SP2HP akan dibuatkanya pada hari Senin depan ,” Ujarnya.
Atas kejadian itu Tim awak media dan Aktivis turut mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Hal ini terlihat ketika tim kuasa hukum korban di temani oleh Ketua PERMAHI Pekanbaru Gino Hutabarat, Risman Zebua sebagai Wakil Ketua, dan David Sitinjak, Ketua Umum Forum Aktivis Mahasiswa Riau sangat antusias dengan kejadian yang dialami oleh korban, sejak awal kejadian yang menimpa korban atas tindakan debt collector PT. ACC hingga pemberitaan sedang hangat dan viral di kalangan media pada bulan ini. sehingga mengawal proses laporan polisi dari Herawati dengan Tim Kuasa Hukumnya.
Sebagai bentuk keprihatinan Ketua Umum Forum Aktivis Mahasiswa Riau David Sitinjak, mengatakan kasus tersebut tetap kami kawal sampai tuntas. Dan apa bila tidak diusut tuntas maka akan melakukan aksi. Dan bahkan aksi dengan berjilid-jilid.
“Demi keadilan dan kepastian hukum kasus ini kita harapkan kepada pihak Polresta Pekanbaru agar mengusut tuntas, dan kita akan menunggu SP2HP dibuat sampai hari Senin depan sebagaimana disampaikan oleh Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru kepada Tim Kuasa Hukum Korban,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketua PERMAHI Pekanbaru Gino Hutabarat mengatakan tindakan Debt Collector yang melakukan tindakan yang merugikan korban hingga mengakibatkan segala kerugian. Dan objek jaminan fidusia yang diduga dirampas oleh Debt Collector ACC harus diusut tuntas secara terang benderang oleh Polresta Pekanbaru untuk menghindari keresahan berikutnya bagi masyarakat luas,dan khususnya di Provinsi Riau.
Debt Collector PT. ACC di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Pekanbaru baru yang melakukan dugaan tindakan pencurian dengan kekerasan sungguh mengagetkan masyarakat. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar terhadap korban. Dimana debt collector yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Pada dasarnya seorang debt collector itu hanya menagih utang debitur saja bukan menyita objek debitur.
Jelas tindakan yang dilakukan oleh debt collector sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokoknya. Terkesan sebagai juru sita. Yang lebih parahnya lagi, ketika korban melakukan pembayaran tunggakan kreditnya ditolak oleh pihak PT. ACC dengan alasan sudah diblokir. Padahal debt collector sempat menyampaikan kepada korban sebelumnya untuk melakukan pembayaran tunggakan dengan tempo 7 hari (seminggu). Tetapi semua itu terkesan hanya penyesatan belaka dimana ketika korban beritikad baik dan langsung mendatangi kantor ACC keesokan harinya malah dimintai pelunasan atau mobil di lelang. (Fag).
0 Komentar