“Proses deportasi Saudi itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama karena terganggu persediaan pesawat,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, dalam acara Info Haji Terkini Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
“Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia sehingga itu bisa lebih cepat,” sambung dia.
Selain itu, Yusron mengatakan, dua WNI lain yang merupakan koordinator jemaah pengguna visa haji palsu akan diproses hukum oleh pemerintahan Arab Saudi.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi, dua WNI ini kemungkinan mendapat hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
“Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia,” ucap Yusron.
Sebagai informasi, 24 WNI ditangkap oleh polisi Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Puluhan WNI ini ditangkap saat hendak masuk Mekkah, 28 Mei 2024.
Setelah ditangkap, dua WNI diproses hukum oleh kejaksaan Arab Saudi. Sedangkan 22 WNI lainnya dinyatakan tak bersalah dan akan dideportasi pada 1 Juni 2024.
0 Komentar