Nusantarariau com Kampar Kasus dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan oleh inisial Ry (17) Warga Kecamatan Xlll Koto Kampar sudah dilaporkan oleh pelapor sebut saja korban susi (bukan nama asli) hingga kini penaganan kasus perkaranya menuai pertanyaan, pasalnya terlapor sampai berita ini diterbitkan masih berkeliaran alias belum di tangkap, Ahad (19/6/2024)
Padahal keluarga korban sudah menerima surat tanda penerimaan laporan di Polres Kampar Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi nomor, LP/B427/XII2023/SPKT/POLRES Kampar POLDA Riau tanggal 21 Desember 2023 pukul 14.15 WIB, bertempat di unit ll Satreskrim Polres Kampar beberapa bulan belakangan.
Selanjutnya berdasarkan Surat pemberitahuan hasil penyelidikan dari Satreskrim polres Kampar, (SP2HP) Nomor : B82 /Xlll/RES.1.24/2023/ R Reskrim tanggal 24 Desember 2023.
Bersama ini kami beritahukan kembali bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan cek TKP
b. Membawa korban VER ke RSUD Bangkinang
c. Melakukan pemeriksaan sosial oleh pekerja sosial kabupaten Kampar
d. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain:
3. Rencana tindak lanjut adalah melakukan gelar perkara.
Meski laporan telah disampaikan sejak tanggal 21 Desember 2023 pukul 14.15 WIB, bertempat di unit ll Satreskrim Polres Kampar pihak pelapor mempertanyakan lambannya penanganan perkaranya oleh Mapolres Kampar.
Keluarga korban merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa anak nya, dan meminta penyidik Unit Polres Kampar yang menangani perkara tersebut bertindak profesional.
“Laporan pengaduan sudah disampaikan sejak 5 bulan lalu namun sebagai pelapor tak mendapat penjelasan hingga di hari ini, kata ayah Susi.
Oleh karena itu melalui media ini ia sampaikan, kami selaku keluarga pelapor memohon penjelasan Bapak Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK. mengapa sampai penyelidikan laporan Pengaduan kami berjalan begini lama, yang sangat tidak memberikan kepastian hukum kepada terlapor inisial Ry, ”imbuhnya
Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK. Melalui Kasat Reskrim AKP. ELVIN SEPTIAN AKBAR, S.T.K.,S.I.K. Saat di komfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya terkait adanya laporan pengaduan sudah disampaikan sejak 5 bulan yang lalu, hinga berita ini di muat belum ada jawaban.(Tim)
0 Komentar