- Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:04 WIB
Nusantatariau com Budi Agung Nugraha, selaku Ketua Tim
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.
Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.
“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan bansos sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM.
Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.
Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran bansos sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.
“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data KPM, yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. ***
BACA JUGA
BERITA TERBARU
- 01Malam Ini, KPU Kampar Luncurkan Pilkada Serentak 2024 dengan Digoyang Dewi KDI
- 02Sidang Lanjutan Kasus Hotel Kuansing, Jaksa Tuntut Hardi Yakub 14 Tahun Penjara
- 03Bupati Kuansing Suhardiman Janjikan Bonus Umrah Pemenang LKJ Raja Ali Kelana PWI Riau
- 04BRK Syariah Sosialisasikan Tabungan Simpel ke SLB Pembina Pekanbaru
- 05Wakapolda Riau Jumat Curhat bersama Warga Sail, Soroti Narkoba hingga Dampak Proyek IPAL
- 06Ahad Ini, Jalan Sehat Bertabur Hadiah bersama SMSI Riau Digelar di CFD
- 07Ikuti Instruksi Kapolda, Satbrimob Polda Riau Patroli ke Pemungkiman Masyarakat saat Listrik Padam
- 08Hari Ini, Peserta Ekspedisi Jurnalistik PWI Riau Tiba di Kuansing
- 09Polsek Kempas Tingkatkan Patroli sehubungan Pemadaman Listrik, Jumat Curhat: Tetap Jaga Kamtibmas
- 10Wakapolda Lepas Tim Pengambilan Air Suci Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata ke Sumur Tua Istana Siak
0 Komentar