Ketua Umum FKPMR Chaidir bersama Ketua Umum PPMR Nasrun Effendi saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau, Selasa (30/7/2024). Foto: SM News
Nusantarariau com Pekanbaru - Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Chaidir telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Pola Riau, Selasa (30/7/2024) siang tadi. Chaidir bersama Ketua Umum Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) Nasrun Effendi dimintai keterangan (klarifikasi) atas terbitnya surat penolakan terhadap Nasir sebagai calon Gubernur Riau 2024.
Chaidir menyatakan, penyidik menanyakan tentang dasar terbitnya pernyataan sikap bersama FKPMR-PPMR yang menolak pencalonan Nasir. Ia menegaskan, pernyataan FKPMR-PPMR sama sekali tidak ada berbau SARA, sebagaimana yang berkembang dan muncul di media. FKPMR hanya mengingatkan soal kriteria kemuliaan akhlak seorang calon pemimpin.
"Kalau dibaca secara utuh dan direnungkan, maka sikap FKPMR-PPMR itu sama sekali tidak mengandung unsur SARA. Tetapi kami menyampaikan esensi dari pemimpin, yakni menyangkut kemuliaan akhlak dan budi pekerti," tegas Chaidir didampingi Nasrun Effendi dan Tim Penasihat Hukum, Suharmansyah SH, MH.
Haidir menerangkan, munculnya surat berisi pernyataan sikap FKPMR-PPMR adalah berdasarkan hasil diskusi pengurus organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat Riau. Hasil diskusi diformulasikan dalam bentuk pemikiran, masukan dan sikap bersama menyangkut calon pemimpin, secara khusus calon Gubernur Riau 2024.
Ia menyayangkan, ada kesan pernyataan sikap FKPMR-PPMR mengandung nuansa menyudutkan atau ujaran kebencian terhadap seseorang."
Sama sekali tidak ada ujaran kebencian. Itu hanya merupakan seruan moral. Karena Pilkada bukan sekadar urusan memilih gubernur, bupati atau wali kota. Tapi, memilih pemimpin. Pemimpin bagi semua masyarakat," kata Chaidir.
Menurutnya, FKPMR-PPMR memiliki pandangan bahwa seorang calon pemimpin itu adalah sosok yang harus dihormati dan dihargai oleh masyarakat. Serta memiliki kapasitas, kapabilitas dan keteladanan. Rekam jejak seorang calon pemimpin juga menjadi ukuran kriteria yang dipertimbangkan oleh masyarakat pemilih."
Dalam nilai-nilai budaya Melayu, kriteria pemimpin haruslah seseorang yang siddiq, tabliq dan fatonah. Yakni pemimpin yang amanah, menjadi teladan dan cerdas," kata Chaidir.
Chaidir menegaskan, di dalam Melayu, tidak pernah mempersoalkan asal usul dan puak calon pemimpin. Namun, substansinya adalah pada akhlak, kemuliaan serta budi pekerti.
"Jadi, kalau orang Melayu pun tapi tak punya akhlak, ya jangan dipilih," tegas Chaidir.
Ia menduga, tudingan terhadap sikap FKPMR-PPMR yang dinilai bernuansa SARA, kemungkinan karena surat pernyataan sikap yang diterbitkan pihaknya tidak dibaca secara utuh, cermat dan mendalam.
Lagipula, kata Chaidir, dalam era keterbukaan informasi dan kebebasan berdemokrasi saat ini, hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat telah menjadi kewajaran dan dijamin oleh konstitusi negara.
"Kita lihat saja kebebasan media saat ini. Ada kebebasan menyampaikan sikap dan pendapat yang menjadi roh demokrasi. Jadi, apa yang disuarakan oleh FPPMR dan PPMR itu jauh sekali dari kesan SARA dan ujaran kebencian terhadap seseorang," pungkas Chaidir.
Sebelumnya, Chaidir dan Nasrun Effendi datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (30/7/2024) pagi tadi. Pemanggilan ini terkait permintaan keterangan buntut konten surat penolakan organisasi Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) yang menolak Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau 2024.
Tim Penasihat Hukum FKPMR-PPMR, Suhermansyah SH, MH menyebut pemeriksaan terhadap Chadir dan Nasrun berlangsung di ruangan Subdit V Krimsus di lantai lima Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Pemeriksaan terhadap Chaidir dan Nasrun Effendi semula dijadwalkan pada Senin (29/7/2024) kemarin. Namun lantaran FKPMR kemarin sedang melaksanakan acara Milad ke 26, maka pemeriksaan diundur menjadi Selasa hari ini.
Berdasarkan surat panggilan Polda Riau tertanggal 25 Juli 2024 terhadap Chaidir dan Nasrun, penyidik Polda Riau sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panggilan Polda Riau
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan pemanggilan terhadap Chaidir dan Nasrun dalam rangka meminta klarifikasi atas terbitnya surat penolakan dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) yang dinilai bernuansa SARA.
"Kami akan meminta keterangan tentang maksud tujuan pihak yang membuat surat pernyataan yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat salah satu calon Gubernur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulis diterima Sabtu (27/7/2024) lalu. Halaman :
0 Komentar