PPRI Minta APH Tindak Quarry Ilegal Milik Efrinaldi di Sungai Pinang, Sebab Merusak Lingkungan


Nusantarariau  COM - Tambang 11 Juli. 2024 Quarry yang diduga ilegal milik Efrinaldi, berada Sungai Pinang, Kecamatan Tambang di Kabupaten Kampar terkesan bebas beroperasi. Karena hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) membiarkan aktivitas penambangan yang disebut sebut merusak lingkungan.


Padahal diketahui, saat sekarang ini pihak Polres Kampar disaat ini gencar-gencarnya melakukan penertiban aktivitas ilegal. Hal itu seperti Ilegal Logging dan juga aktivitas penambangan ilegal. Tapi, halnya Quari PT Rinaldi Karya Grup (RKG), yang pemiliknya bernama Efrinaldi, nampaknya tidak takut kepada APH, terbukti masih menjalankan aktivitasnya seperti biasanya.


Sesuai pantauan lapangan dari Tim Media ini yang melakukanya investigasi. Tampak

Quarry yang diduga Ilegal itu, beralamat di area lokasi taman wisata GO GREN Sungai Pinang, Kabupaten Kampar. Padahal untuk Quarry yang lain sudah pada tu

Posting Komentar

0 Komentar