Nusantarariau com -BANGKINANG - Pemkab Kampar lakukan penyegelan terhadap kebun kelapa sawit PT Johan Sentosa dan dua perusahaan lainnya karena tidak memiliki izin usaha. Penyegelan dilakukan satu hari lalu. br> Penyegelan dilakukan di 3 titik, diantaranya lokasi bangunan Perumahan Abdeling III dan 2 titik di areal kebun perusahaan dengan luas 250 hektare diluar HGU Blok C1 yang berlokasi di Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang. br> Kadis Perkebunan Kampar, Syahrizal kepada wartawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan tindaklanjut dari peninjauan yang dilakukan Pemda Kampar beberapa waktu lalu yang mana waktu itu dipimpin langsung oleh Sekda Kampar. br> Dia juga mengatakan sangat menyambut baik investasi di Kabupaten Kampar, namun perlu ya taati aturan sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku sehingga kehadiran perusahaan berdampak positif dan berkontribusi terhadap lingkungan dan pemerintah daerah. br> Eksekusi penyegelan tampak turun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kampar, Dinas Perkebunan Kampar, DLH Kampar, Diskominfo Kampar dan sejumlah OPD terkait. Dilalakukan penandatangan berita acara terhadap objek penyegelan. br> Sementara itu Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar, Elfauzan mengungkapkan bahwa IMB yang dimiliki perusahaan bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit tersebut dikeluarkan pada 1995, begitupun izin Hak Guna Usaha (HGU) di tahun yang sama. Serta izin lingkungan di tahun 2016 dengan luas lahan 5.764 hektare. br> "Meski demikian pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan satu pun izin yang mereka punya, terkait HGU. Kita menduga adanya areal lahan yang mereka kelolah diluar HGU. Selain itu mereka juga tidak bisa membuktikan IMB nya. Kita juga melihat adanya bangunan baru, namun tidak memiliki izin," jelasnya. br> Elfauzan juga mengingatkan kepada pihak perusahaan tidak beroperasi dan tidak membuang spanduk penyegelan tersebut, jika ada dilanggar bahwa konsekuensi hukum akan dilakukan. br> Sementara itu, Manager Kebun PT. Johan Andi Nur Cahyo mengungkapkan 3 lokasi yang disegel Pemkab Kampar terkait IMB dan HGU. Pihaknya juga akan menindaklanjuti penyegelan yang dilakukan Pemkab Kampar tersebut. br> Usai melakukan penyegelan terhadap PT. Johan, rombongan Pemkab Kampar ini langsung menuju lokasi PT Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permai. Terhadap perusahaan ini juga tidak memiliki izin usaha, maka juga dilakukan penyegelan terhadap kantor dan lahan yang tidak memiliki izin itu. br> Kepala DPM-PTSP Kampar, Hambali mengungkapkan bahwa penertiban izin perusahaan yang dilakukan Pemkab Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha didaerah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perbup Kampar Nomor 69 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPM-PTSP. br> Sementara itu, Kepala Diskominfo Kampar, Yuricho Efril menghimbau semua perusahaan yang bergerak di bidang apapun untuk melakukan pengurusan izin dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan dalam berusaha sesuai perundangan yang berlaku. br> Ia juga berpesan bahwa Diskominfo adalah sebagai admin dari keterbukaan informasi publik, pihak perusahaan juga diminta terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, sehingga ini dapat dikatahui melalui DPMPTSP. br> "Ini sesuai dengan keterbukaan informasi yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk semua izin silahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Diskominfo yang merupakan admin dari keterbukaan informasi publik meminta perusahaan untuk juga memberikan informasi tertulis terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, maupun progres izin yang mereka urus di DPM-PTSP," |
BERITA SEBELUMNYA : |
0 Komentar